Kamis, 09 April 2015

JARIMAH RIDDAH

MAKALAH
Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah Fiqh Jinayah
Yang dibina oleh:
Oleh: kelompok VI
ANDI MAHRUJI             (18201301010046)
SYIFUL                             (182013010.........)
AMELIYATUSSOLEHAH (1820130100....)
 










PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
JURUSAN TARBIYAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN) PAMEKASAN
APRIL 2015
KATA PENGANTAR


Alhamdulillah, puji syukur kami panjatkan kepada Allah SWT, karena berkat rahmat dan hidayahnya makalah ini dapat hadir ditengah-tengah kita pada waktu yang telah ditentukan. Solawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada junjungan kita Nabi besar Muhammad SAW serta pada pengikutnya sampai akhir zaman.

Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Fiqh Jinayah di STAIN Pamekasan yang tentunya di dalamnya masih banyak kesalahan-kesalahan atau sesuatu yang perlu disempurnakan baik dari segi susunan kalimatnya atau dari segi rujukannya yang terlalu sedikit.

Oleh karena itu kepada pembaca sekalian khususnya dosen, kritik dan sarannya yang sifatnya membangun, penulis selalu harapkan dan yang terkhir dari penulis semoga keberadaan makalah ini memberikan mamfaat kepada kita semua sehingganya bisa menggapai kebahagiaan fiddun-ya wal akhiroh. Amin,,,


Penulis

Kelompok VI



DAFTAR ISI

Halaman sampul.............................................................................................. 1
Kata pengantar................................................................................................ 2
Daftar isi.......................................................................................................... 3
Bab I................................................................................................................ 4
Pendahuluan.................................................................................................... 4
A.    Latar belakang masalah....................................................................... 4
B.     Rumusan masalah................................................................................ 4
C.     Tujuan masalah.................................................................................... 5
Bab II.............................................................................................................. 6
Pembahasan..................................................................................................... 6
A.    Pengertian riddah................................................................................ 6
B.     Hukuman bagi pelaku riddah (murtad)............................................... 9
C.     Orang zindiq, pelaku sihir, khain dan Arraf  ?.................................... 17
Bab III............................................................................................................ 20
Penutup........................................................................................................... 20
A.    Kesimpulan......................................................................................... 20
Daftar pustaka................................................................................................ 22



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar belakang masalah.
Islam itu sebagai jalan yang sempurna dalam kehidupan. Islam sebagai agama yang sesuai dengan segala zaman, sebagai ibadah, tuntunan, moril, material, serta berhubunga dengan dunia dan akhirat. Islam tidak mengajarkan hal-hal yang bertentangan denga fitrah manusia. Islam juga tidak menghambat jalannya pembangunan manusia, baik di bidang moral, spiritual dan fisik material. Akan tetapi justru Islam mendorong manusia ke arah kesempurnaan. Namun dengan bergulirnya waktu, dunia semakin canggih jurtru kerusakan moral, kerakusan manusia semakin mengakar kuat, kebebasan, keindahan dunia dan rasio sesatnya yang dijadikan patron dalam hidupnya.
Dengan demikian tak jarang manusia yang lari dari kebenaran agama Islam, menjadi seorang penghianat terhadap peraturan-peraturan syariat Islam. Disinilah Islam juga hadir memberikan perhatian serius bagi penghianat baik laki-laki maupun perempuan. Semua manusia baik warga komunis maupun kapitalis ataupun yang lainnya, bila ia mengingkari undang-undang negaranya tentu dituduh sebagai penghianat terhadap negaranya.
Oleh sebab itu, dalam makalah ini penulis akan memaparkan kembali salah satunya sebagai bentuk perhatian, di mana tak ada yang pantas di berikan kepada seorang penghianat agama kecuali apa yang telah ditetapkan oleh syariat.
B.     Rumusan masalah.
a.       Apa yang dimadsut dengan riddah?
b.      Bagaimana tinjauan Islam (hukuman/sanksi) terhadap pelaku riddah (murtad)?
c.       Bagaiman tinjaun Islam terhadap orang zindiq, pelaku sihir, khain dan Arraf (termasuk riddahkah?)?

C.    Tujuan masalah.
Dalam makalah ini yang menjadi tujuan masalahnya adalah untuk mengetahui apa yang dimadsut dengan riddah,dan hukumannya (sanksi) bagi pelaku riddah (Murtad) dan juga apakah pelaku zindik,sihir, khan dan arraf termasuk juga sebagai riddah.



BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Riddah.
Riddah secara etimologis berarti kembali dari sesuatu kepada sesuatu yang lain, sedangkan menurut termnologi fiqh adalah keluarnya seseorang (menjadi kafir) setelah dia memeluk islam.[1] Sementara itu menurut Sayyid Sabiq dalam Fiqhus Sunnah mengatakan yang dimadsut dengan riddah adalah kembalinya orang yang telah beragama islam yang berakal dan dewasa kepada kekafiran karena kehendaknya sendiri tampa ada paksaan dari orang lain, baik yang kembali itu laki-laki atau perempuan.[2] Adapun menurut Zainuddin dalam bukunya Hukum Pidana Islam menjelaskan bahwa riddah adalahkembalinya seorang muslim yang berakal dan baligh untuk memilih keyakinan agama lain atas dasar pilihannya bukan atas paksaan.[3]
Jadi dapat disimpulkan dari pendapat diatas Riddah adalah keluarnya ata berpindahnya keyakinan hati seseorang dari agama islam, baik pindah pada agama lain atau menjadi tidak beragama dengan jalan kehendak sendiri (tampa paksaan).
Dari penegrtian tersebut anak-anak yang menyatakan memilih agama berbeda dengan agama orang tuanya tidak termasuk murtad, begitu pula orang gila. Orang yang dengan terpaksa harus meninggalkan keyakinannya lantaran diancam dan membahayakan diri dan keluarganya degan ancaman berat sehingga ia menyelamatkan diri memeluk agama lain, tidak termasuk golongan riddah. Dengan alasan, walaupun dia hidup dan berada ada sistem yang berlaku di lingkungan pemeluk agama lain dan secara formal menjadi anggota yang sah dari masyarakatnya namun dapat dipastikan keyakinannya tidak tergoyahkan. Jika pada suatu saat ada peluang untuk mewujudkan keyakinan itu (keyakinan yang sesuai dengan ketentuan dalam agama Islam ia akan mewujudkannya.
Riddah merupakan perbuatan kufur terburuk dan paling berat hukumannya serta melebur pahala lama, jika terbawa sampai meninggal. Perbuatan tersebut dinamai riddah, sedangkan pelakunya dinamai murtad atau orang yang keluar dari islam.[4] Allah SWT berfirman dalam Al qur’an surah Al baqarah ayat 217 yait
........ `tBur ÷ŠÏs?ötƒ öNä3ZÏB `tã ¾ÏmÏZƒÏŠ ôMßJuŠsù uqèdur ֍Ïù%Ÿ2 y7Í´¯»s9'ré'sù ôMsÜÎ7ym óOßgè=»yJôãr& Îû $u÷R9$# ÍotÅzFy$#ur ( y7Í´¯»s9'ré&ur Ü=»ysô¹r& Í$¨Z9$# ( öNèd $ygŠÏù šcrà$Î#»yz ÇËÊÐÈ  
Artinya: “.........Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu Dia mati dalam kekafiran, Maka mereka Itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka Itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya”.
Dengan demikian logislah bila orang gila dan anak kecil tidak bisa dinyatakan kembali ke kekafiran, karena merea bukan mukallaf.
قال النبي صلى الله عليه وسلم رفع القلم عن ثلاث عن النائم حتى يستيقظ وعن الصبي حتى يحتلم وعن المجنون حتى يعقل (رواه احمد واصحاب السنن وحسنه الترمذي وقال الحاكم صحيح على شرط الشيخين)
Artinya: “Hukum itu tidak bisa dibebankan kepada tiga orang, yaitu orag yang sedang tidur hingga ia bangun, anak kecil hingga ia dewasa, dan orang gila hingga ia sadar”. (HR. Imam Ahmad dan Ashabussunan).
Paksaan terhadap orang islam untuk mengucapkan kalimat kufur tidak bisa mengeluarkannya dari agamanya (islam) sepanjang hatinya tetap teguh memegangi keimanan tergadap islam.
Mengenai paksaan ini Ammar bin yasir juga telah pernah dipaksa untuk mengucapkan kalimat kufur. Ia mengucapkan kalimat itu. Kemudian turunlah firman Allah SWT surat An nahl ayat 106, yaitu:
`tB txÿŸ2 «!$$Î/ .`ÏB Ï÷èt/ ÿ¾ÏmÏZ»yJƒÎ) žwÎ) ô`tB on̍ò2é& ¼çmç6ù=s%ur BûÈõyJôÜãB Ç`»yJƒM}$$Î/ `Å3»s9ur `¨B yyuŽŸ° ̍øÿä3ø9$$Î/ #Yô|¹ óOÎgøŠn=yèsù Ò=ŸÒxî šÆÏiB «!$# óOßgs9ur ëU#xtã ÒOŠÏàtã ÇÊÉÏÈ    
Artinya: “Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah Dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir Padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, Maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya azab yang besar”.
Menurut pandangan syariat, riddah adalah keluar dari islam menju kekafiran, memutus kominitas alam memeluk islam dengan niat kufur, ucapan yang mengarah pada kekafiran atau perbuatan yang mengakibatkan kekafiran, baik hal itu dia ucapka karena ejekan, penentangan maupun sebagai kepercayaan.[5]
Artinya keluar dari islam dapat terjadi karena kepercayaan, ucapan dan perbuatan di sisi lain. Apabila seseorang berniat ingin melakukan kekafiran di masa yang akan datang, seketika itu juga ia menjadi kafir. Al mawardi mengatakan bahwa yang namanya niat itu adalah kesengajaan melakukan sesuatu yang disertai perbuatan. Apabila berniat melakukan sesuatu namun ia tertunda pelaksanaanya itu disebut azam. Jika hal tersebut diungkapkan dengan menggunakan istilah azam pasti telah memuat kedua perkara tersebut.[6]
Lebih jeaslah menurut Sulaiman Rasjid dalam Fiqih islamnya mengatakan terjadinya riddah karena tiga sebab, yaitu:
1.      Perbuatan yang mengkafirkan, seperti sujud pada gerhana, sujud pada berhala, penyembahan matahari, dan lain-lainnya.
2.      Perkataan yang mengkafirkan, seperti menghina Allah SWT atau Rasulallah SAW, begitu juga memaki salah seorang nabi dan lain-lainnya.
3.      Iktikad (keyakinan) seperti meyakini alam kekal, Allah baru, menghalalkan yang haram seperti zina begitu juga sebaliknya dan lain sebagainya.[7]

B.     Hukuman bagi Pelaku Riddah (Orang Murtad).
Di dalam Al quran telah menunjukkan empat ayat yang menunjukkan secara tegas tentang balasan bagi orang murtad di akhirat.[8]
Ayat pertama yaitu dalam surat Al baqarah ayat 217 yang telah disebutkan di awal makalah. Sedangkan ayat kedua yaitu dalam surah Al Maidah ayat 21 yaitu:
É......... Ÿwur (#rs?ös? #n?tã ö/ä.Í$t/÷Šr& (#qç7Î=s)ZtFsù tûïÎŽÅ£»yz ÇËÊÈ  
Artinya: “.......... dan janganlah kamu lari kebelakang (karena takut kepada musuh), Maka kamu menjadi orang-orang yang merugi”.

Ayat yang ketiga yaitu dalam surah An Nisa’ ayat 137 yang berbunyi:
¨bÎ) tûïÏ%©!$# (#qãYtB#uä ¢OèO (#rãxÿx. ¢OèO (#qãZtB#uä ¢OèO (#rãxÿx. ¢OèO (#rߊ#yŠø$# #\øÿä. óO©9 Ç`ä3tƒ ª!$# tÏÿøóuÏ9 öNçlm; Ÿwur öNåkuÏökuŽÏ9 KxÎ6y ÇÊÌÐÈ  
Artinya: “Sesungguhnya orang-orang yang beriman kemudian kafir, kemudian beriman (pula), kamudian kafir lagi, kemudian bertambah kekafirannya[9], Maka sekali-kali Allah tidak akan memberi ampunan kepada mereka, dan tidak (pula) menunjuki mereka kepada jalan yang lurus”.
Ayat keempat yaitu dalam surah Muhammad ayat 25 yaitu:
¨bÎ) šúïÏ%©!$# (#rs?ö$# #n?tã OÏd̍»t/÷Šr& .`ÏiB Ï÷èt/ $tB tû¨üt7s? ÞOßgs9 yßgø9$#   ß`»sÜø¤±9$# tA§qy öNßgs9 4n?øBr&ur óOßgs9 ÇËÎÈ  
Artinya: Sesungguhnya orang-orang yang kembali ke belakang (kepada kekafiran) sesudah petunjuk itu jelas bagi mereka, syaitan telah menjadikan mereka mudah (berbuat dosa) dan memanjangkan angan-angan mereka”.
Disamping hukuman akhirat, hadis nabi muhammad SAW menunjukkan tentang hukumn bagi orang murtad di dunia dengan berbagai ketetapan hadis yaitu sebagai berikut.[10]
Ada sebuah hadis yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa Rasulallah SAW bersabda:
عن ابن عباس ان رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: من بدل دينه فاقتله (رواه البخا ري ومسلم)
Artinya: “Barang siapa mengganti agama (islamnya), maka bunuhlah ia” (HR Buhari dan Muslim).
Diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud bahwa Rasulallah SAW bersabda:
عن ابن مسعود ان رسول الله صلي الله عليه وسلم قال: لا يحل دم امرى مسلم الا باحدى ثلاث كفر بعد ايمان وزنى بعد احصان وقتل نفس بعير نفس
Artinya: “Tidak halal darah seorang islam kecuali ia menjalankan salah satu dari tiga perkara, yaitu kafir setelah beriman, berbuat zina setelah menjadi orang muhshan, dan membunuh orang yang dijaga darahnya”.
Hadis diatas menyinggung masalah kafir setelah beriman agaknya diperjelas lagi oleh hadis raulallah SAW yang di keluarkan oleh Daruquti dan Baihaki dari jabir yaitu:
Artimya: “Ada seseoarang perempuan bernama Ummu marwah kafir setalh ia beriman. Kemudian nabi Muhammad SAW menyuruh agar Ummu marwah kembali lagi kedalam islam. Bila ia menolak, maka akan di bunuh. Ummu marwa tetap menolak anjuran untuk bertobat dan kembali kedalam islam, maka ia pun di bunuh.[11]
Dalam kaitan dengan masalah ini Abu bakar telah memerangi orang-orang murtad dari bangsa arab sehingga mereka kembali lagi kedalam islam.[12]
Kiranya tak ada seorang pun dari ulamak yang berbeda pendapat mengenai kewajiban membunuh orang murtad bila tidak mau bertobat dan kembali lagi kedalam islam. Hanya saja para ulamak berbeda pendapat mengenai perempuan yang murtad.[13]
Abu hanifa mengatakan seorang perempuan yang murtad tidak boleh dibunuh, tetapi dipenjara saja. Setiap hari ia dianjurkan bertobat dan kembali ke Islam. Demikian seterusnya sehingga ia kembali lagi ke islam atau mati. Ia tidak boleh di bunuh karena Rasulallah SAW melarang membunuh para wanita.[14]
Berbeda dengan pendapat Abu hanifa, jumhur ulama’ fiqh mengatakan bahwa sesungguhnya hukuman bagi seorang perempuan murtad sama dengan hukuman laki-laki yang murtad.[15] Karena ada hadis dengan sanad Muadz dan telah dianggap bagus oleh Hafidz bahwa Nabi Muhammad SAW ketika mengurus Muadz berpesan sebagaimana dalam hadis berikut:
ان النبي صلى الله عليه وسلم  قال له لما ارسله الى اليمن: ايما رجل ارتد عن الاسلام فادعه فان عاد والا فاضرب عنقه وايما امراة ارتدت عن الاسلام فا عها فان عادت والا فاضرب عنقها
Artinya: “Setiap lelaki yang murtad, maka panggillah ia! Bila ia menolak untuk kembali lagi kedlam islam, maka penggallah lehernya! Begitu juga setiap perempuan yang bertindak murtad, maka panggillah ia, bila ia menolak untuk kembali lagi ke Islam, maka penggallah lehernya”.
Mengenai masalah ini juga Abu bakar telah menganjurkan perempuan bernama Ummu qurfah yang urtad untuk bertobat dan kembali lagi kedalam islam. Umu qurfah menolak. Maka ia pun di bunuh. Demikian keterangan yang dikeluarkan oleh Baihaqi dan Daruqudni.[16]
Agaknya pendapat Abu Hanifah tersebut dapat di sanggah bahwa larangan nabi Muhammad membunuh para wanita hanya beraku dalam arena perang. Karena para waita itu lemah dan tidak ikut serta dalam perang pada waktu itu.
Adapun alasan Nabi melarang membunuh wanita karena beliau pernah melihat seorang perempuan di bunuh. Nabi bersabda: “Tidaklah semestinya perempuan ini di perangi”. Dan akhirnya nabi melarang membunuh para wanita.
Selain argumentasi di atas, masih ada argumentasi yang lain bahwa perempuan itu sama dengan laki-laki dalam pembahasan hadd tampa ada pengecualian. Sebagaiman lelaki dikenai hadd rajam bila muhsan dan perempuan pun yang berzina di rajam juga. Oleh sebab itu dalam analogi ini maka antara perempuan dan laki-laki tidak ada perbedaan.[17]
            Begitu juga apabila ia sudah dihukum mati, ia tidak boleh dimandikan, tidak dishalatkan, dan tidak dikuburkan di pekuburan orang islam.[18]
Pendeknya dari semua pemaparan diatas para ulamak sepakat bahwa huuman mati bagi laki-laki murtad hukumnya wajib. Begitu juga pengikut jumhur ulama’ selain para pengikut madhab Hanafi, seorang perempuan yag murtad harus dihukum mati.
Di samping itu, ada beberapa hal yang perlu diperatikan berkenaan dengan penetapan hukumnya, diantaranya sebagai berikut:
1.      Penganjuran tobat terhadap orang yang murtad.
Banyak yang terjadi dikalangan umat islam bahwa riddah ditimbulkan oleh keragu-raguan dalam jiwa sehingga mendesak iman untuk keluar. Bila demikian, maka haruslah orang yang berbuat riddah diberi kesempatan untuk menghilangkan keraguannya itu. Ia harus diberi dalil-dalil dan bukti-bukti yang dapat mengembalikan iman ke dalam hatinya, sehingga ia yakin. Dengan demikian menganjurkan kepadanya untuk bertobat dan kembali lagi kedalam islam adalah termasuk hal yang wajib.[19]
Menurut sebagian ulama’ kesempatan yang diberikan kepada orang yang murtad untukmenghilangkan keraguannya dan kembali lagi kedalam islam selama tiga hari. Akan tetapi ada sebagian ulama’ lain yang tidak sependapat dengan pendapat diatas. Sebagian ulama’ yang lain bahwa orang murtad hanya di beri penjelasan dan pandangan secara berulang-ulang sehingga dapat diperkirakan dengan mantap, apakah ia tetap murtad atau kembali lagi ke dalam islam. Bila ia tetap murtad maka dijatuhi hukuman hadd.[20]
Ulama’ yang mengatakan diberi kesempatan tiga hari berpegangan pada tindakan Umar Ra. Ketika suatu saat datang seorang laki-laki dari Syam kepadanya.[21]
Umar berkata: “Adakah kabar dari daerah yang jauh?” jawab lelaki tersebut: “Ada, yaitu tentang kabar seorang laki-laki yang murtad yang keluar dari agama Islam”. Umar Ra. Bertanya: “Apa yang kamu kerjakan?”jawab lelaki itu: “Dia kudekati dan kubunuh!”. Umar berkata: “Mengapa tidak kau penjara saja selama tiga hari, kamu beri makan roti setiap harinya dan kamu suruh bertobat, barangkali ia akan au kembali lagi ke dalam Islam”. Lanjutnya: “Ya Tuhan..., Sungguh aku tidak menyaksikan tindakan laki-laki ini! Ya Tuhan..., Sungguh aku tidak ikut campur terhadap darah yang dalirkannya!”. Riwayat Imam Syafi’i.[22]
Adapun ulama’ yang mempunyai pendapat yang kedua berpegang kepada tindakan Mu’adz bahwa pada suatu ketika ia datang ke Yaman dan bertemu dengan Abu Musa al-Asy’ari. Disamping Abu musa ada seorang laki-laki yang terikat. Muadz bertanya: “Ada apa ini?” jawab Abu Musa: “Lelaki ini asalnya beragama Yahudi lalu dia masuk Islam dan kembali lagi ke agama asalnya”.[23]
Perlu diketahui bahwa laki-laki yang terikat itu telah dianjurkan bertobat selama dua puluh malam atau hampir dua puluh malam sebelum Muadz datang.
Mu’adz barkata: “Aku tidak mau duduk sebelum dia di bunuh. Bunuh itulah putusan Rasulallah SAW!” Mu’adz mengulangi ucapannya itu tiga kali. Maka dibunuhlah laki-laki itu.[24]
2.      Murtad berlang kali.
Apabila kemurtadan dan keislama seseorang dilakukan berulang-ulang, maka keinginan kembali masuk islam dari dirinya dapat diterima, namun dia harus dita’zir supaya tidak keluar dari islam lagi.[25]
3.      Batasan seseorang dihukum murtad.
Seseorang yang keluar dari agama islam, baliq, berakal, serta tampa ada paksaan dapat dituntut hukuman mati. Oleh sebab itu anak-anak, orang gila, dan orang yang dipaksa keluar dari islam tiak boleh dihukum mati. Sebab, kemurtadan mereka tidak diaggap sah menurut ukum islam. Apabila menjadi seorag yang murtad kemudian dia gila dia tidak dapat dibunuh pula dalam keadaan gila.[26]
Menurut mazdhab, kemurtadan dan keislaman orang yang mabuk karena minuman keras maka hukumnya sah, sebab ucapannya sama dengan orang yang sehat.[27]
4.      Kualifkasi eksekutor hukuman murtad.
Kualifikasi eksekutor hukuman murtad ialah imam atau yang mewakili. Seperti hakim pada saat ini sekarang. Hal ini guna menghindari kekacauan dan memastikan adanya pemurtadan, selain karena hukuman yang dijatuhkan sangat berat, yaitu hukuman mati. Apabila yang mengkonsekuensi atau yang mewakili. Maka ia harus di takzir dan dia tidak berkewajiban membayar diyat dan kifarat.[28]
Imam atau yang mewakii wajib menyuruh orang yang murtad baik laki-laki atau perempa untuk bertobat. Karena mereka adalah orang-orang yang dilindungi jiwanya oleh islam. Sebab, unsur kesamaran ada pada diri mereka, sehingga imam harus menghilangkannya. Pada ummnya kemurtadan timbul karena kesamaran yang muncul secara tiba-tiba.[29]
Perintah wajib taubat itu bersumber dari Umar Ra dan Nabi dalam hadisnya. Adapun larangan untuk membunuh wanita yang ditetapkan dalam hadis yang dijadikan sumber hukum oleh Abu Hanifah, ditujukan untuk wanita kafir harbi sedangkan hadis Ummu rumman untuk wanita yang murtad.[30]
5.      Ketentuan hukum orang yang telah murtad.
Dismaping itu, para ulama’ menetapkan ketentuan-ketentuan hukum setelah murtadnya seseorang, diantaranya sebagai berikut..
a.       Haram menerima atau memberi warisan.
Semua utang orang murtad, pembayaran ganti rugi akibat kejahatannya, nafkah istri atau kerabatnya harus ditunaikan karena hak-hak tersebut telah menjadi kewajibannya  dan tidak boleh diabaikan.
Hartanya yang tersisa dikembalikan (fa’i) kepada jamaah kaum muslimin yang tersimpan di batul mal. Pernyataan terakhir ini pendapat jumhur ulama’ selain pengikut madzhab Hanafi, sesuai sabda Nabi: “Orang kafir tidak mewarisi orang mukmi, dan orang muslim tidak mewarisi orang kafir”. Dengan demikian orang murtad tidak memperoleh warisan dari kerabat-kerabatnya dan hartanya tidak dapat diwariskan kepada mereka.[31]
b.      Keislaman anak-anak dari orang yang murtad.
Jika anak orang murtad ada sebelum atau setelah terjadinya kemurtadan, sementara salah seorang dari kedua orang tuanya setatus muslim, maka dia dihukumi muslim.[32]
Menurut pendapat azhar, apabila kedua orang tuanya murtad, maka dia bersetatus murtad jika diantara nenek moyang kedua orang tuanya tidak ditemukan yang muslim. Apabila ada dari orang tuanya yang masih muslim maka dia bersetatus muslim. Karena mengikuti kepercayaan yang dianut nenek moyangnya.[33]
c.       Hilangnya kepemilikan harta.
Menurut pendapat azhar, harta orang murtad dibekukan “mauquf” sepertti berhubungan badan dengan istrinya, baik dia berdomisili di daerah yang dikuasai musuh atau tidak. Jika dia meninggal dunia dalam keadaan murtad, kepemilikan hartanya menjadi hilang disebabkan karena murtadnya itu sendiri. Dengan demikian harta miliknya menjdi harta fa’i atau yang dikembalikan.[34]
Namun jika dia kembali pada islam, sudah jelas bahwa kepemilikan hartanya tidak hilang dari dirinya. Sebab, hancurnya amal perbuatan seseorang tergantung pada hancurnya orang tersebut dalam melakukan kemurtadan. Demikian pula dengan hilangnya kepemilikan harta.[35]
Dalam situasi apapun, kewajiban utang orang murtad sebelum dia murtad harus dilunasi dari hartanya dan juga kewajiban memberi nafkah. Menurut pendapat yang ashah, dia harus mengganti harta benda orang lain yang dirusak saat dia murtad sehingga apabila sekelompok orang menjadi murtad dan mereka menolak untuk tunduk kepada iman, dan tidak mudah untuk menundukkan mereka, kecuali dengan memeranginya. Maka menurut pendapat azhar, sesuatu yang menghancurkan ketika peperangan ketika mereka kembali memeluk islam harus mereka ganti.[36]
d.      Pembekuan berbagai macam tindakan hukum.
Menurut pendapat azhar, ketika setatus harta benda dibekukan, tindakan hukum atas harta bendanya tidak dapat ditindaklanjuti. Hal tersebut jika pembekuan dapat dilakukan, seperti wasiat. Jika dia kembali pada islam maka tindakan hukumnya dapat diteruskan, begitu pula sebaliknya.[37]
e.       Penyerangan terhadap sekelompok orang yang murtad.
Apabila orang-orang yag murtad melindungi dirinya dengan menggunanakan banteng,  kita umat muslimin mempunyai inisiatif untuk memeranginya. Karena kekafiran mereka dianggap pelanggaran yang sangat berat dan kuat, dan karena meraka mengetahui titik kelemahan kaum muslimin.[38]

C.    Orang zindiq, pelaku sihir, khain dan Arraf.
Dalam kontek realitanya ada beberapa persoalan yang menurut penulis penting juga untuk di singgung dalam pembahasan ini, yang pertama orang Zindiq, pelaku sihir, kahin dan Arraf.
Sebagaiman yang di kutip oleh Sayyid Shabiq, kitab al Maswah menjelaskan secara singkat bahwa orang yang mengingkari dan tidak mengakui agama islam, baik lahir atau batin, maka ia disebut kafir. Bila ia mengakui agama islam di mulut tetapi hatinya ingkar, maka ia disebut munafik. Bila ia mengakui agama islam lahir dan batin, tetapi dalam islam ia menafsirkan ajaran agama yang telah ditetapkan (secara pasti) dengan tafsiran yang berbeda dengan para sahabat, tabiin, dan konsensus bersama, maka ia disebur zindiq.[39]
Contoh riddah zindik adalah seperti mengakui bahwa Al qur’an itu benar. Lalu apa yang terkandung di dalamnya termasuk adanya surga dan neraka juga benar. Akan tetapi surga yang disebut dalam Al qur’an tersebut ditafsirkan dengan kemewahan yang terjadi disebabkan memiliki harta benda yang banyak. Neraka ditafsirkan dengan sesuatu kesengsaraan yang terjadi karena kemalaratan dan kemiskinan. Dengan demikian surga dan neraka tidak ada ne akhirat nanti. Surga dan neraka hanyalah perasaan senang dn sengsara saja. Maka orang yang punya tafsiran seperti ini dinamakan zindiq.
Sebagaimana syara’ telah menegakkan hukum bunuh sebagai suatu peringatan bagi orang murtad agar segera kembali ke islam, syarak juga menegakkan hukum bunuh yang merupakan peringatak bagi orang zindiq agar meninggalkan tafsiran yang sesat itu dalam agama.
Sedangkan syara’ telah menegakkan hukum bunuh sebagai suatu peringatan bagi orang murtad agar segera kembali ke islam. Syarak juga menegakkan hukum bunuh yang merupakan peringatan bagi orang zindiq agar segera meninggalkan tafsirannya yang sesat itu dalam agama.
Dalam hal ini (tafsiran) ada dua macam yaitu:
a.       Tafsiran yang tidak bertentangan dengan kepastian dengan Al qur’an, hadis dan konsensus bersama.
b.      Tafsiran yang bertentangan dengan kepastian dari Al qur’an, hadis dan konsensus bersama, maka inilah yang menyebabkan orang menjadi zindiq.[40]
Yang kedua yaitu tukang sihir. Para ulama’ sepakat bahwa sihir itu punya pengaruh. Dan kafirlah orang yang telah menghalalkan sihir.[41]
Akan tetapi meskipun demikian para ulama’ berbeda pendapat, apakah pengaruh itu secara hakiki atau rekaan saja. Begitu juga mengenai apakah perbuatan itu perbuatan kufur atau tidak.
Abu hanifah, Malik, Ahmad mengatakan bahwa tukang sihir yang memperdalam ilmu sihir dan diamalkannya dihukum bunuh tampa dianjurkan bertobat karena ia berbuat kufur.[42]
Pengikut imam Syafi’i dan Zhahiri mengatakan bahwa bila tindakan dan ucapan sihir itu dianggap kufur, maka tukang sihirnya menjadi murtad. Akhirnya hukum riddah berlaku padanya kecuali bila ia bertobat. Sebaliknya bila tidakan dan ucapan sihir itu tidak dianggap kufur, maka tidak di jatuhkan hukuman mati (dibunuh). Ia bukannya orang kafir tetapi hanya berdosa saja.[43]
Yang jelas sihir itu perbuatan maksiat dan termasuk dosa besar. Tukang sihirnya tidak boleh di bunuh dengan dalih tindakan sihirnya itu, kecuali ia mengitikadkan halalnya sihir, maka ia menjadi murtad. Jadi jelaslah bahwa yang menyebabkan murtadnya itu bukan tindakan sihirnya tetapi penghalalan teradap apa yang telah diharamkan oleh Allah SWT.
Yang ketiga yaitu Kahin dan Arraf. Kahin adalah orang yang mengaku bahwa jin dan setan datang padanya membawa kabar atau ramalan. Sedangkan Arraf adalah orang yang berbicara dengan later belakang sangkaan dan mengaku ia tahu alam gaib.[44]
Imam Abu hanifa berpendapat bahwa kahin dan arraf berhak dibunuh. Karena Umar telah berkata: “Bunuhlah setiap tukang sihir dan kahin” dan ada satu riwayat dari Umar mengatakan: bila tukang sihir dan kahin bertobat, maka mereka tidak di bunuh”.[45]
Pemuka-pemuka pengikut imam Hanafi berpendapat bahwa kahin dan arraf bila mengitikadkan setan telah berbuat untuknya sesuatu apa yang dikehendakinya, maka mereka adalah kafir. Akan tetapi, bila mereka mengitikadkan bahwa apa yang dikehendakinya itu seperti tahayyul belaka, maka mereka tidak kafir.[46]




BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan.
Riddah secara etimologis berarti kembali dari sesuatu kepada sesuatu yang lain, sedangkan menurut termnologi fiqh adalah keluarnya atau berpindahnya keyakinan hati seseorang dari agama islam, baik pindah pada agama lain atau menjadi tidak beragama dengan kehendaknya sendiri (tampa paksaan dan lain-lain).
Riddah merupakan perbuatan kufur terburuk dan paling berat hukumannya serta melebur pahala lama, jika terbawa sampai meninggal. Perbuatan tersebut dinamai riddah, sedangkan pelakunya dinamai murtad atau orang yang keluar dari islam.
Dalam Al qur’anyang dijadikan dasar hukum diatas, sanksi terhadap orang murtad adalah dibunuh. Sanksi hukum yang dimadsut, disepakati oleh pakar hukum islam klasik bagi kaum laki-laki atau pria, sedangkan terhadap perempuan yang murtad ada perbedaan pendapat. Menurut Hanafiyah sanksinya adalah dipenjara bukan dibunuh, sedangkan jumhur fuqaha (mayoritas ahli fiqh), menolak pendapat Hanafiyah dan sepakat bahwa hukuman mati terhadap orang murtad  baik laki-laki dan perempuan.
Ø  Sebab-sebab terjadinya riddah ada tiga yaitu:
1.      Perbuatan yang mengkafirkan.
2.      Perkataan yang mengkafirkan.
3.      Iktikad (keyakinan)
Ø  Hal-hal yang perlu diperhatikan mengenai dengan Riddah.
1.      Penganjuran tobat terhadap orang yang murtad.
2.      Murtad berlang kali.
3.      Batasan seseorang dihukum murtad.
4.      Kualifkasi eksekutor hukuman murtad.
5.      Ketentuan hukum orang yang telah murtad.
ü  Haram menerima atau memberi warisan.
ü  Keislaman anak-anak dari orang yang murtad.
ü  Hilangnya kepemilikan harta.
ü  Pembekuan berbagai macam tindakan hukum.
ü  Penyerangan terhadap sekelompok orang yang murtad.
Zinndiq adalah seseorang yang mengakui agama islam lahir dan batin, tetapi dalam islam ia menafsirkan ajaran agama yang telah ditetapkan (secara pasti) dengan tafsiran yang berbeda dengan para sahabat, tabiin, dan konsensus bersama.
Kahin adalah orang yang mengaku bahwa jin dan setan datang padanya membawa kabar atau ramalan.
Arraf adalah orang yang berbicara dengan later belakang sangkaan dan mengaku ia tahu alam gaib.




DAFTAR PUSTAKA


Ali, Zainuddin, Hukum Pidana Islam. Jakarta: Sinar Grafika, 2009.
Hakim, Rahmat, Hukum Pidana Islam (fiqih Jiayah). Bandung: Pustaka Setia, 2000.
Rasjid, Sulaiman, Fikih Islam. Bandung: Sinar baru Alginsindo, 2009.
Sabiq, Sayyid, Fiqih Sunnah. Jakarta selatan: Darul Fath, 2004.
Zuhaili, Wahbah, Fiqih Imam Syafi’i. Jakarta: Al Mahira, 2010.



[1] Rahmat Hakim, Hukum Pidana Islam (fiqih Jiayah), (Bandung: Pustaka Setia, 2000), hlm., 103
[2] Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah, (Jakarta selatan: Darul Fath, 2004), hlm., 253
[3] Zainuddin Ali, Hukum Pidana Islam, (Jakarta: Sinar Grafika, 2009), hlm., 73
[4] Sulaiman Rasjid, Fikih Islam, (bandung: Sinar baru Alginsindo, 2009), hlm., 103
[5] Wahbah Zuhaili, Fiqih Imam Syafi’i, (jakarta: Al Mahira, 2010), hlm., 345
[6] Ibit, hlm., 346.
[7] Sulaiman,  Fikih,Ibid, hlm., 445
[8] Wahbah, Fikih Imam, Ibid, hlm., 348
[9] Di samping kekafirannya, ia merendahkan Islam pula.
[10] Wahbah, Fikih Imam, Ibid, hlm., 348
[11] Sayyid, Fiqhus, Ibid, hlm., 357-358
[12] Ibid, hlm., 358
[13] Ibid, hlm., 358
[14] Ibid, hlm., 358
[15] Ibd, hlm., 358
[16] Sayyid, Fiqhus, Ibid, hlm., 358
[17] Ibid, hlm., 358
[18] Sulaiman, Fiqh, Ibid, hlm., 445
[19] Sayyid, Fiqhus, Ibid, hlm., 359
[20] Ibid, hlm., 359-360
[21] Ibid, hlm., 360
[22] Ibid, hlm., 360
[23] Sayyid, Fiqhus, Ibid, hlm., 360
[24] Ibid, hlm., 360
[25] Wahbah, Fikih Imam, Ibid, hlm., 349
[26] Ibid, hlm., 349
[27] Ibid, hlm., 349
[28] Wahbah, Fikih Imam, Ibid, hlm., 350
[29] Ibid, hlm., 350
[30] Ibid, hlm., 350
[31] Ibid, hlm., 352
[32] Wahbah, Fikih Imam, Ibid, hlm., 352
[33] Ibid, hlm., 352
[34] Ibid, hlm., 353
[35] Ibid, hlm., 353
[36] Ibid, hlm., 354
[37] Wahbah, Fikih Imam, Ibid, hlm., 354
[38] Ibid, hlm., 354
[39] Sayyid, Fiqhus, Ibid, hlm., 361
[40] Sayyid, Fiqhus, Ibid, hlm., 362
[41] Ibid, hlm., 362
[42] Ibid, hlm., 362
[43] Sayyid, Fiqhus, Ibid, hlm., 362
[44] Ibid, hlm., 363
[45] Ibid, hlm., 363
[46] Ibid, hlm., 363

Tidak ada komentar:

Posting Komentar