JARIMAH RIDDAH
MAKALAH
Diajukan
untuk memenuhi tugas mata kuliah Fiqh Jinayah
Yang
dibina oleh:
Oleh: kelompok VI
ANDI MAHRUJI (18201301010046)
SYIFUL
(182013010.........)
AMELIYATUSSOLEHAH (1820130100....)
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
JURUSAN TARBIYAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN) PAMEKASAN
APRIL 2015
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah, puji syukur kami panjatkan
kepada Allah SWT, karena berkat rahmat dan hidayahnya makalah ini dapat hadir
ditengah-tengah kita pada waktu yang telah ditentukan. Solawat serta salam
semoga tetap tercurahkan kepada junjungan kita Nabi besar Muhammad SAW serta
pada pengikutnya sampai akhir zaman.
Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata
kuliah Fiqh Jinayah di STAIN Pamekasan yang tentunya di dalamnya masih banyak
kesalahan-kesalahan atau sesuatu yang perlu disempurnakan baik dari segi
susunan kalimatnya atau dari segi rujukannya yang terlalu sedikit.
Oleh karena itu kepada pembaca sekalian
khususnya dosen, kritik dan sarannya yang sifatnya membangun, penulis selalu
harapkan dan yang terkhir dari penulis semoga keberadaan makalah ini memberikan
mamfaat kepada kita semua sehingganya bisa menggapai kebahagiaan fiddun-ya wal
akhiroh. Amin,,,
Penulis
Kelompok VI
DAFTAR ISI
Halaman sampul.............................................................................................. 1
Kata pengantar................................................................................................ 2
Daftar isi.......................................................................................................... 3
Bab I................................................................................................................ 4
Pendahuluan.................................................................................................... 4
A. Latar belakang masalah....................................................................... 4
B. Rumusan masalah................................................................................ 4
C. Tujuan masalah.................................................................................... 5
Bab II.............................................................................................................. 6
Pembahasan..................................................................................................... 6
A. Pengertian riddah................................................................................ 6
B. Hukuman bagi pelaku riddah (murtad)............................................... 9
C.
Orang
zindiq, pelaku sihir, khain dan Arraf ?.................................... 17
Bab III............................................................................................................ 20
Penutup........................................................................................................... 20
A.
Kesimpulan......................................................................................... 20
Daftar pustaka................................................................................................ 22
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar belakang masalah.
Islam itu sebagai jalan yang sempurna dalam kehidupan. Islam
sebagai agama yang sesuai dengan segala zaman, sebagai ibadah, tuntunan, moril,
material, serta berhubunga dengan dunia dan akhirat. Islam tidak mengajarkan
hal-hal yang bertentangan denga fitrah manusia. Islam juga tidak menghambat
jalannya pembangunan manusia, baik di bidang moral, spiritual dan fisik
material. Akan tetapi justru Islam mendorong manusia ke arah kesempurnaan.
Namun dengan bergulirnya waktu, dunia semakin canggih jurtru kerusakan moral,
kerakusan manusia semakin mengakar kuat, kebebasan, keindahan dunia dan rasio
sesatnya yang dijadikan patron dalam hidupnya.
Dengan demikian tak jarang manusia yang lari dari kebenaran agama
Islam, menjadi seorang penghianat terhadap peraturan-peraturan syariat Islam.
Disinilah Islam juga hadir memberikan perhatian serius bagi penghianat baik
laki-laki maupun perempuan. Semua manusia baik warga komunis maupun kapitalis
ataupun yang lainnya, bila ia mengingkari undang-undang negaranya tentu dituduh
sebagai penghianat terhadap negaranya.
Oleh sebab itu, dalam makalah ini penulis akan memaparkan kembali
salah satunya sebagai bentuk perhatian, di mana tak ada yang pantas di berikan
kepada seorang penghianat agama kecuali apa yang telah ditetapkan oleh syariat.
B.
Rumusan masalah.
a.
Apa
yang dimadsut dengan riddah?
b.
Bagaimana
tinjauan Islam (hukuman/sanksi) terhadap pelaku riddah (murtad)?
c.
Bagaiman
tinjaun Islam terhadap orang zindiq, pelaku sihir, khain dan Arraf
(termasuk riddahkah?)?
C.
Tujuan masalah.
Dalam makalah ini yang menjadi tujuan masalahnya adalah untuk
mengetahui apa yang dimadsut dengan riddah,dan hukumannya (sanksi) bagi
pelaku riddah (Murtad) dan juga apakah pelaku zindik,sihir, khan
dan arraf termasuk juga sebagai riddah.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Riddah.
Riddah secara etimologis
berarti kembali dari sesuatu kepada sesuatu yang lain, sedangkan menurut termnologi
fiqh adalah keluarnya seseorang (menjadi kafir) setelah dia memeluk islam.[1]
Sementara itu menurut Sayyid Sabiq dalam Fiqhus Sunnah mengatakan yang dimadsut
dengan riddah adalah kembalinya orang yang telah beragama islam yang
berakal dan dewasa kepada kekafiran karena kehendaknya sendiri tampa ada
paksaan dari orang lain, baik yang kembali itu laki-laki atau perempuan.[2] Adapun
menurut Zainuddin dalam bukunya Hukum Pidana Islam menjelaskan bahwa riddah adalahkembalinya
seorang muslim yang berakal dan baligh untuk memilih keyakinan agama
lain atas dasar pilihannya bukan atas paksaan.[3]
Jadi dapat disimpulkan dari pendapat diatas Riddah adalah
keluarnya ata berpindahnya keyakinan hati seseorang dari agama islam, baik
pindah pada agama lain atau menjadi tidak beragama dengan jalan kehendak
sendiri (tampa paksaan).
Dari penegrtian tersebut anak-anak yang menyatakan memilih agama
berbeda dengan agama orang tuanya tidak termasuk murtad, begitu pula
orang gila. Orang yang dengan terpaksa harus meninggalkan keyakinannya lantaran
diancam dan membahayakan diri dan keluarganya degan ancaman berat sehingga ia
menyelamatkan diri memeluk agama lain, tidak termasuk golongan riddah. Dengan
alasan, walaupun dia hidup dan berada ada sistem yang berlaku di lingkungan
pemeluk agama lain dan secara formal menjadi anggota yang sah dari
masyarakatnya namun dapat dipastikan keyakinannya tidak tergoyahkan. Jika pada
suatu saat ada peluang untuk mewujudkan keyakinan itu (keyakinan yang sesuai
dengan ketentuan dalam agama Islam ia akan mewujudkannya.
Riddah merupakan
perbuatan kufur terburuk dan paling berat hukumannya serta melebur pahala lama,
jika terbawa sampai meninggal. Perbuatan tersebut dinamai riddah, sedangkan
pelakunya dinamai murtad atau orang yang keluar dari islam.[4]
Allah SWT berfirman dalam Al qur’an surah Al baqarah ayat 217 yait
........ `tBur ÷Ïs?öt öNä3ZÏB `tã ¾ÏmÏZÏ ôMßJusù uqèdur ÖÏù%2 y7Í´¯»s9'ré'sù ôMsÜÎ7ym óOßgè=»yJôãr& Îû $u÷R9$# ÍotÅzFy$#ur ( y7Í´¯»s9'ré&ur Ü=»ysô¹r& Í$¨Z9$# ( öNèd $ygÏù crà$Î#»yz ÇËÊÐÈ
Artinya: “.........Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari
agamanya, lalu Dia mati dalam kekafiran, Maka mereka Itulah yang sia-sia
amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka Itulah penghuni neraka, mereka
kekal di dalamnya”.
Dengan demikian logislah bila orang gila dan anak kecil tidak bisa
dinyatakan kembali ke kekafiran, karena merea bukan mukallaf.
قال النبي صلى
الله عليه وسلم رفع القلم عن ثلاث عن النائم حتى يستيقظ وعن الصبي حتى يحتلم وعن
المجنون حتى يعقل (رواه احمد واصحاب السنن وحسنه الترمذي وقال الحاكم صحيح على شرط
الشيخين)
Artinya: “Hukum itu tidak bisa
dibebankan kepada tiga orang, yaitu orag yang sedang tidur hingga ia bangun,
anak kecil hingga ia dewasa, dan orang gila hingga ia sadar”. (HR. Imam
Ahmad dan Ashabussunan).
Paksaan terhadap orang islam untuk
mengucapkan kalimat kufur tidak bisa mengeluarkannya dari agamanya
(islam) sepanjang hatinya tetap teguh memegangi keimanan tergadap islam.
Mengenai paksaan ini Ammar bin yasir juga
telah pernah dipaksa untuk mengucapkan kalimat kufur. Ia mengucapkan
kalimat itu. Kemudian turunlah firman Allah SWT surat An nahl ayat 106, yaitu:
`tB txÿ2 «!$$Î/ .`ÏB Ï÷èt/ ÿ¾ÏmÏZ»yJÎ) wÎ) ô`tB onÌò2é& ¼çmç6ù=s%ur BûÈõyJôÜãB Ç`»yJM}$$Î/ `Å3»s9ur `¨B yyu° Ìøÿä3ø9$$Î/ #Yô|¹ óOÎgøn=yèsù Ò=Òxî ÆÏiB «!$# óOßgs9ur ëU#xtã ÒOÏàtã ÇÊÉÏÈ
Artinya: “Barangsiapa yang kafir kepada
Allah sesudah Dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang
dipaksa kafir Padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa),
akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, Maka kemurkaan
Allah menimpanya dan baginya azab yang besar”.
Menurut pandangan syariat, riddah adalah keluar dari islam
menju kekafiran, memutus kominitas alam memeluk islam dengan niat kufur,
ucapan yang mengarah pada kekafiran atau perbuatan yang mengakibatkan
kekafiran, baik hal itu dia ucapka karena ejekan, penentangan maupun sebagai
kepercayaan.[5]
Artinya keluar dari islam dapat terjadi karena kepercayaan, ucapan
dan perbuatan di sisi lain. Apabila seseorang berniat ingin melakukan kekafiran
di masa yang akan datang, seketika itu juga ia menjadi kafir. Al mawardi
mengatakan bahwa yang namanya niat itu adalah kesengajaan melakukan sesuatu
yang disertai perbuatan. Apabila berniat melakukan sesuatu namun ia tertunda
pelaksanaanya itu disebut azam. Jika hal tersebut diungkapkan dengan
menggunakan istilah azam pasti telah memuat kedua perkara tersebut.[6]
Lebih jeaslah menurut Sulaiman Rasjid dalam
Fiqih islamnya mengatakan terjadinya riddah karena tiga sebab, yaitu:
1. Perbuatan yang mengkafirkan, seperti sujud pada
gerhana, sujud pada berhala, penyembahan matahari, dan lain-lainnya.
2. Perkataan yang mengkafirkan, seperti
menghina Allah SWT atau Rasulallah SAW, begitu juga memaki salah seorang nabi
dan lain-lainnya.
3. Iktikad (keyakinan) seperti meyakini alam kekal, Allah
baru, menghalalkan yang haram seperti zina begitu juga sebaliknya dan lain
sebagainya.[7]
B. Hukuman bagi
Pelaku Riddah (Orang Murtad).
Di dalam Al quran telah menunjukkan empat
ayat yang menunjukkan secara tegas tentang balasan bagi orang murtad di
akhirat.[8]
Ayat pertama yaitu dalam surat Al baqarah
ayat 217 yang telah disebutkan di awal makalah. Sedangkan ayat kedua yaitu dalam surah Al Maidah ayat 21 yaitu:
É......... wur (#rs?ös? #n?tã ö/ä.Í$t/÷r& (#qç7Î=s)ZtFsù tûïÎÅ£»yz ÇËÊÈ
Artinya: “.......... dan janganlah kamu lari kebelakang (karena
takut kepada musuh), Maka kamu menjadi orang-orang yang merugi”.
Ayat yang ketiga yaitu dalam surah An Nisa’
ayat 137 yang berbunyi:
¨bÎ) tûïÏ%©!$# (#qãYtB#uä ¢OèO (#rãxÿx. ¢OèO (#qãZtB#uä ¢OèO (#rãxÿx. ¢OèO (#rß#yø$# #\øÿä. óO©9 Ç`ä3t ª!$# tÏÿøóuÏ9 öNçlm; wur öNåkuÏökuÏ9 KxÎ6y ÇÊÌÐÈ
Artinya: “Sesungguhnya orang-orang yang beriman kemudian kafir,
kemudian beriman (pula), kamudian kafir lagi, kemudian bertambah kekafirannya[9],
Maka sekali-kali Allah tidak akan memberi ampunan kepada mereka, dan tidak
(pula) menunjuki mereka kepada jalan yang lurus”.
Ayat keempat yaitu dalam surah Muhammad
ayat 25 yaitu:
¨bÎ) úïÏ%©!$# (#rs?ö$# #n?tã OÏdÌ»t/÷r& .`ÏiB Ï÷èt/ $tB tû¨üt7s? ÞOßgs9 yßgø9$# ß`»sÜø¤±9$# tA§qy öNßgs9 4n?øBr&ur óOßgs9 ÇËÎÈ
Artinya: “Sesungguhnya
orang-orang yang kembali ke belakang (kepada kekafiran) sesudah petunjuk itu
jelas bagi mereka, syaitan telah menjadikan mereka mudah (berbuat dosa) dan memanjangkan
angan-angan mereka”.
Disamping hukuman akhirat, hadis nabi muhammad SAW menunjukkan
tentang hukumn bagi orang murtad di dunia dengan berbagai ketetapan
hadis yaitu sebagai berikut.[10]
Ada sebuah hadis yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa Rasulallah
SAW bersabda:
عن ابن عباس ان رسول الله صلى الله
عليه وسلم قال: من بدل دينه فاقتله (رواه البخا ري ومسلم)
Artinya: “Barang siapa mengganti agama (islamnya), maka bunuhlah
ia” (HR Buhari dan Muslim).
Diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud bahwa Rasulallah SAW bersabda:
عن ابن مسعود ان رسول الله صلي الله
عليه وسلم قال: لا يحل دم امرى مسلم الا باحدى ثلاث كفر بعد ايمان وزنى بعد احصان
وقتل نفس بعير نفس
Artinya: “Tidak halal darah seorang islam kecuali ia menjalankan
salah satu dari tiga perkara, yaitu kafir setelah beriman, berbuat zina setelah
menjadi orang muhshan, dan membunuh orang yang dijaga darahnya”.
Hadis diatas menyinggung masalah kafir setelah beriman
agaknya diperjelas lagi oleh hadis raulallah SAW yang di keluarkan oleh Daruquti
dan Baihaki dari jabir yaitu:
Artimya: “Ada seseoarang perempuan bernama Ummu marwah kafir
setalh ia beriman. Kemudian nabi Muhammad SAW menyuruh agar Ummu marwah kembali
lagi kedalam islam. Bila ia menolak, maka akan di bunuh. Ummu marwa tetap
menolak anjuran untuk bertobat dan kembali kedalam islam, maka ia pun di bunuh.[11]
Dalam kaitan dengan masalah ini Abu bakar telah memerangi
orang-orang murtad dari bangsa arab sehingga mereka kembali lagi kedalam
islam.[12]
Kiranya tak ada seorang pun dari ulamak yang berbeda pendapat
mengenai kewajiban membunuh orang murtad bila tidak mau bertobat dan
kembali lagi kedalam islam. Hanya saja para ulamak berbeda pendapat mengenai
perempuan yang murtad.[13]
Abu hanifa mengatakan seorang perempuan yang murtad tidak
boleh dibunuh, tetapi dipenjara saja. Setiap hari ia dianjurkan bertobat dan
kembali ke Islam. Demikian seterusnya sehingga ia kembali lagi ke islam atau
mati. Ia tidak boleh di bunuh karena Rasulallah SAW melarang membunuh para
wanita.[14]
Berbeda dengan pendapat Abu hanifa, jumhur ulama’ fiqh mengatakan
bahwa sesungguhnya hukuman bagi seorang perempuan murtad sama dengan
hukuman laki-laki yang murtad.[15]
Karena ada hadis dengan sanad Muadz dan telah dianggap bagus oleh Hafidz bahwa
Nabi Muhammad SAW ketika mengurus Muadz berpesan sebagaimana dalam hadis
berikut:
ان النبي صلى
الله عليه وسلم قال له لما
ارسله الى اليمن: ايما رجل ارتد عن الاسلام فادعه فان عاد والا فاضرب عنقه وايما
امراة ارتدت عن الاسلام فا عها فان عادت والا فاضرب عنقها
Artinya: “Setiap lelaki yang murtad, maka panggillah ia! Bila ia
menolak untuk kembali lagi kedlam islam, maka penggallah lehernya! Begitu juga
setiap perempuan yang bertindak murtad, maka panggillah ia, bila ia menolak
untuk kembali lagi ke Islam, maka penggallah lehernya”.
Mengenai masalah ini juga Abu bakar telah menganjurkan perempuan
bernama Ummu qurfah yang urtad untuk bertobat dan kembali lagi kedalam islam.
Umu qurfah menolak. Maka ia pun di bunuh. Demikian keterangan yang dikeluarkan
oleh Baihaqi dan Daruqudni.[16]
Agaknya pendapat Abu Hanifah tersebut dapat di sanggah bahwa
larangan nabi Muhammad membunuh para wanita hanya beraku dalam arena perang.
Karena para waita itu lemah dan tidak ikut serta dalam perang pada waktu itu.
Adapun alasan Nabi melarang membunuh wanita karena beliau pernah
melihat seorang perempuan di bunuh. Nabi bersabda: “Tidaklah semestinya
perempuan ini di perangi”. Dan akhirnya nabi melarang membunuh para wanita.
Selain argumentasi di atas, masih ada argumentasi yang lain bahwa
perempuan itu sama dengan laki-laki dalam pembahasan hadd tampa ada
pengecualian. Sebagaiman lelaki dikenai hadd rajam bila muhsan
dan perempuan pun yang berzina di rajam juga. Oleh sebab itu dalam
analogi ini maka antara perempuan dan laki-laki tidak ada perbedaan.[17]
Begitu juga
apabila ia sudah dihukum mati, ia tidak boleh dimandikan, tidak dishalatkan,
dan tidak dikuburkan di pekuburan orang islam.[18]
Pendeknya dari semua pemaparan diatas para ulamak sepakat bahwa
huuman mati bagi laki-laki murtad hukumnya wajib. Begitu juga pengikut
jumhur ulama’ selain para pengikut madhab Hanafi, seorang perempuan yag murtad
harus dihukum mati.
Di samping itu, ada beberapa hal yang perlu diperatikan berkenaan
dengan penetapan hukumnya, diantaranya sebagai berikut:
1.
Penganjuran
tobat terhadap orang yang murtad.
Banyak yang terjadi dikalangan umat islam bahwa riddah ditimbulkan
oleh keragu-raguan dalam jiwa sehingga mendesak iman untuk keluar. Bila
demikian, maka haruslah orang yang berbuat riddah diberi kesempatan
untuk menghilangkan keraguannya itu. Ia harus diberi dalil-dalil dan
bukti-bukti yang dapat mengembalikan iman ke dalam hatinya, sehingga ia yakin.
Dengan demikian menganjurkan kepadanya untuk bertobat dan kembali lagi kedalam
islam adalah termasuk hal yang wajib.[19]
Menurut sebagian ulama’ kesempatan yang diberikan kepada orang yang
murtad untukmenghilangkan keraguannya dan kembali lagi kedalam islam selama
tiga hari. Akan tetapi ada sebagian ulama’ lain yang tidak sependapat dengan
pendapat diatas. Sebagian ulama’ yang lain bahwa orang murtad hanya di beri
penjelasan dan pandangan secara berulang-ulang sehingga dapat diperkirakan
dengan mantap, apakah ia tetap murtad atau kembali lagi ke dalam islam.
Bila ia tetap murtad maka dijatuhi hukuman hadd.[20]
Ulama’ yang mengatakan diberi kesempatan tiga hari berpegangan pada
tindakan Umar Ra. Ketika suatu saat datang seorang laki-laki dari Syam
kepadanya.[21]
Umar berkata: “Adakah kabar dari daerah yang jauh?” jawab
lelaki tersebut: “Ada, yaitu tentang kabar seorang laki-laki yang murtad
yang keluar dari agama Islam”. Umar Ra. Bertanya: “Apa yang kamu
kerjakan?”jawab lelaki itu: “Dia kudekati dan kubunuh!”. Umar
berkata: “Mengapa tidak kau penjara saja selama tiga hari, kamu beri makan
roti setiap harinya dan kamu suruh bertobat, barangkali ia akan au kembali lagi
ke dalam Islam”. Lanjutnya: “Ya Tuhan..., Sungguh aku tidak menyaksikan
tindakan laki-laki ini! Ya Tuhan..., Sungguh aku tidak ikut campur terhadap
darah yang dalirkannya!”. Riwayat Imam Syafi’i.[22]
Adapun ulama’ yang mempunyai pendapat yang kedua berpegang kepada
tindakan Mu’adz bahwa pada suatu ketika ia datang ke Yaman dan bertemu dengan
Abu Musa al-Asy’ari. Disamping Abu musa ada seorang laki-laki yang terikat.
Muadz bertanya: “Ada apa ini?” jawab Abu Musa: “Lelaki ini asalnya
beragama Yahudi lalu dia masuk Islam dan kembali lagi ke agama asalnya”.[23]
Perlu diketahui bahwa laki-laki yang terikat itu telah dianjurkan
bertobat selama dua puluh malam atau hampir dua puluh malam sebelum Muadz
datang.
Mu’adz barkata: “Aku tidak mau duduk sebelum dia di bunuh. Bunuh
itulah putusan Rasulallah SAW!” Mu’adz mengulangi ucapannya itu tiga kali.
Maka dibunuhlah laki-laki itu.[24]
2.
Murtad
berlang kali.
Apabila kemurtadan dan keislama seseorang dilakukan
berulang-ulang, maka keinginan kembali masuk islam dari dirinya dapat diterima,
namun dia harus dita’zir supaya tidak keluar dari islam lagi.[25]
3.
Batasan
seseorang dihukum murtad.
Seseorang yang keluar dari agama islam, baliq, berakal, serta tampa
ada paksaan dapat dituntut hukuman mati. Oleh sebab itu anak-anak, orang gila,
dan orang yang dipaksa keluar dari islam tiak boleh dihukum mati. Sebab, kemurtadan
mereka tidak diaggap sah menurut ukum islam. Apabila menjadi seorag yang murtad
kemudian dia gila dia tidak dapat dibunuh pula dalam keadaan gila.[26]
Menurut mazdhab, kemurtadan dan keislaman orang yang mabuk
karena minuman keras maka hukumnya sah, sebab ucapannya sama dengan orang yang
sehat.[27]
4.
Kualifkasi
eksekutor hukuman murtad.
Kualifikasi eksekutor hukuman murtad ialah imam atau yang
mewakili. Seperti hakim pada saat ini sekarang. Hal ini guna menghindari
kekacauan dan memastikan adanya pemurtadan, selain karena hukuman yang
dijatuhkan sangat berat, yaitu hukuman mati. Apabila yang mengkonsekuensi atau
yang mewakili. Maka ia harus di takzir dan dia tidak berkewajiban
membayar diyat dan kifarat.[28]
Imam atau yang mewakii wajib menyuruh orang yang murtad baik
laki-laki atau perempa untuk bertobat. Karena mereka adalah orang-orang yang
dilindungi jiwanya oleh islam. Sebab, unsur kesamaran ada pada diri mereka,
sehingga imam harus menghilangkannya. Pada ummnya kemurtadan timbul
karena kesamaran yang muncul secara tiba-tiba.[29]
Perintah wajib taubat itu bersumber dari Umar Ra dan Nabi dalam
hadisnya. Adapun larangan untuk membunuh wanita yang ditetapkan dalam hadis
yang dijadikan sumber hukum oleh Abu Hanifah, ditujukan untuk wanita kafir
harbi sedangkan hadis Ummu rumman untuk wanita yang murtad.[30]
5.
Ketentuan
hukum orang yang telah murtad.
Dismaping itu, para ulama’ menetapkan ketentuan-ketentuan hukum
setelah murtadnya seseorang, diantaranya sebagai berikut..
a.
Haram
menerima atau memberi warisan.
Semua utang orang murtad, pembayaran ganti rugi akibat
kejahatannya, nafkah istri atau kerabatnya harus ditunaikan karena hak-hak
tersebut telah menjadi kewajibannya dan
tidak boleh diabaikan.
Hartanya yang tersisa dikembalikan (fa’i) kepada jamaah kaum
muslimin yang tersimpan di batul mal. Pernyataan terakhir ini pendapat jumhur
ulama’ selain pengikut madzhab Hanafi, sesuai sabda Nabi: “Orang kafir tidak
mewarisi orang mukmi, dan orang muslim tidak mewarisi orang kafir”. Dengan
demikian orang murtad tidak memperoleh warisan dari kerabat-kerabatnya dan
hartanya tidak dapat diwariskan kepada mereka.[31]
b.
Keislaman
anak-anak dari orang yang murtad.
Jika anak orang murtad ada sebelum atau setelah terjadinya kemurtadan,
sementara salah seorang dari kedua orang tuanya setatus muslim, maka dia
dihukumi muslim.[32]
Menurut pendapat azhar, apabila kedua orang tuanya murtad,
maka dia bersetatus murtad jika diantara nenek moyang kedua orang tuanya tidak
ditemukan yang muslim. Apabila ada dari orang tuanya yang masih muslim maka dia
bersetatus muslim. Karena mengikuti kepercayaan yang dianut nenek moyangnya.[33]
c.
Hilangnya
kepemilikan harta.
Menurut pendapat azhar, harta orang murtad dibekukan “mauquf”
sepertti berhubungan badan dengan istrinya, baik dia berdomisili di daerah yang
dikuasai musuh atau tidak. Jika dia meninggal dunia dalam keadaan murtad,
kepemilikan hartanya menjadi hilang disebabkan karena murtadnya itu sendiri.
Dengan demikian harta miliknya menjdi harta fa’i atau yang dikembalikan.[34]
Namun jika dia kembali pada islam, sudah jelas bahwa kepemilikan
hartanya tidak hilang dari dirinya. Sebab, hancurnya amal perbuatan seseorang
tergantung pada hancurnya orang tersebut dalam melakukan kemurtadan.
Demikian pula dengan hilangnya kepemilikan harta.[35]
Dalam situasi apapun, kewajiban utang orang murtad sebelum
dia murtad harus dilunasi dari hartanya dan juga kewajiban memberi
nafkah. Menurut pendapat yang ashah, dia harus mengganti harta benda
orang lain yang dirusak saat dia murtad sehingga apabila sekelompok
orang menjadi murtad dan mereka menolak untuk tunduk kepada iman, dan
tidak mudah untuk menundukkan mereka, kecuali dengan memeranginya. Maka menurut
pendapat azhar, sesuatu yang menghancurkan ketika peperangan ketika
mereka kembali memeluk islam harus mereka ganti.[36]
d.
Pembekuan
berbagai macam tindakan hukum.
Menurut pendapat azhar, ketika setatus harta benda
dibekukan, tindakan hukum atas harta bendanya tidak dapat ditindaklanjuti. Hal
tersebut jika pembekuan dapat dilakukan, seperti wasiat. Jika dia kembali pada
islam maka tindakan hukumnya dapat diteruskan, begitu pula sebaliknya.[37]
e.
Penyerangan
terhadap sekelompok orang yang murtad.
Apabila orang-orang yag murtad melindungi dirinya dengan
menggunanakan banteng, kita umat
muslimin mempunyai inisiatif untuk memeranginya. Karena kekafiran mereka
dianggap pelanggaran yang sangat berat dan kuat, dan karena meraka mengetahui
titik kelemahan kaum muslimin.[38]
C.
Orang zindiq, pelaku sihir, khain dan Arraf.
Dalam kontek realitanya ada beberapa persoalan yang menurut penulis
penting juga untuk di singgung dalam pembahasan ini, yang pertama orang Zindiq,
pelaku sihir, kahin dan Arraf.
Sebagaiman yang di kutip oleh Sayyid Shabiq, kitab al Maswah
menjelaskan secara singkat bahwa orang yang mengingkari dan tidak mengakui
agama islam, baik lahir atau batin, maka ia disebut kafir. Bila ia
mengakui agama islam di mulut tetapi hatinya ingkar, maka ia disebut munafik.
Bila ia mengakui agama islam lahir dan batin, tetapi dalam islam ia menafsirkan
ajaran agama yang telah ditetapkan (secara pasti) dengan tafsiran yang berbeda
dengan para sahabat, tabiin, dan konsensus bersama, maka ia disebur zindiq.[39]
Contoh riddah zindik adalah seperti mengakui bahwa Al qur’an
itu benar. Lalu apa yang terkandung di dalamnya termasuk adanya surga dan
neraka juga benar. Akan tetapi surga yang disebut dalam Al qur’an tersebut
ditafsirkan dengan kemewahan yang terjadi disebabkan memiliki harta benda yang
banyak. Neraka ditafsirkan dengan sesuatu kesengsaraan yang terjadi karena
kemalaratan dan kemiskinan. Dengan demikian surga dan neraka tidak ada ne
akhirat nanti. Surga dan neraka hanyalah perasaan senang dn sengsara saja. Maka
orang yang punya tafsiran seperti ini dinamakan zindiq.
Sebagaimana syara’ telah menegakkan hukum bunuh sebagai suatu
peringatan bagi orang murtad agar segera kembali ke islam, syarak juga
menegakkan hukum bunuh yang merupakan peringatak bagi orang zindiq agar
meninggalkan tafsiran yang sesat itu dalam agama.
Sedangkan syara’ telah menegakkan hukum bunuh sebagai suatu
peringatan bagi orang murtad agar segera kembali ke islam. Syarak juga
menegakkan hukum bunuh yang merupakan peringatan bagi orang zindiq agar
segera meninggalkan tafsirannya yang sesat itu dalam agama.
Dalam hal ini (tafsiran) ada dua macam yaitu:
a.
Tafsiran
yang tidak bertentangan dengan kepastian dengan Al qur’an, hadis dan konsensus
bersama.
b.
Tafsiran
yang bertentangan dengan kepastian dari Al qur’an, hadis dan konsensus bersama,
maka inilah yang menyebabkan orang menjadi zindiq.[40]
Yang kedua yaitu tukang
sihir. Para ulama’ sepakat bahwa sihir itu punya pengaruh. Dan kafirlah orang
yang telah menghalalkan sihir.[41]
Akan tetapi meskipun demikian para ulama’ berbeda pendapat, apakah
pengaruh itu secara hakiki atau rekaan saja. Begitu juga mengenai apakah
perbuatan itu perbuatan kufur atau tidak.
Abu hanifah, Malik, Ahmad mengatakan bahwa tukang sihir yang
memperdalam ilmu sihir dan diamalkannya dihukum bunuh tampa dianjurkan bertobat
karena ia berbuat kufur.[42]
Pengikut imam Syafi’i dan Zhahiri mengatakan bahwa bila tindakan
dan ucapan sihir itu dianggap kufur, maka tukang sihirnya menjadi murtad.
Akhirnya hukum riddah berlaku padanya kecuali bila ia bertobat.
Sebaliknya bila tidakan dan ucapan sihir itu tidak dianggap kufur, maka
tidak di jatuhkan hukuman mati (dibunuh). Ia bukannya orang kafir tetapi hanya
berdosa saja.[43]
Yang jelas sihir itu perbuatan maksiat dan termasuk dosa besar. Tukang
sihirnya tidak boleh di bunuh dengan dalih tindakan sihirnya itu, kecuali ia
mengitikadkan halalnya sihir, maka ia menjadi murtad. Jadi jelaslah
bahwa yang menyebabkan murtadnya itu bukan tindakan sihirnya tetapi
penghalalan teradap apa yang telah diharamkan oleh Allah SWT.
Yang ketiga yaitu Kahin
dan Arraf. Kahin adalah orang yang mengaku bahwa jin dan setan
datang padanya membawa kabar atau ramalan. Sedangkan Arraf adalah orang
yang berbicara dengan later belakang sangkaan dan mengaku ia tahu alam gaib.[44]
Imam Abu hanifa berpendapat bahwa kahin dan arraf
berhak dibunuh. Karena Umar telah berkata: “Bunuhlah setiap tukang sihir dan
kahin” dan ada satu riwayat dari Umar mengatakan: bila tukang sihir dan
kahin bertobat, maka mereka tidak di bunuh”.[45]
Pemuka-pemuka pengikut imam Hanafi berpendapat bahwa kahin
dan arraf bila mengitikadkan setan telah berbuat untuknya sesuatu apa
yang dikehendakinya, maka mereka adalah kafir. Akan tetapi, bila mereka
mengitikadkan bahwa apa yang dikehendakinya itu seperti tahayyul belaka,
maka mereka tidak kafir.[46]
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan.
Riddah secara etimologis
berarti kembali dari sesuatu kepada sesuatu yang lain, sedangkan menurut termnologi
fiqh adalah keluarnya atau berpindahnya keyakinan hati seseorang dari agama
islam, baik pindah pada agama lain atau menjadi tidak beragama dengan
kehendaknya sendiri (tampa paksaan dan lain-lain).
Riddah merupakan
perbuatan kufur terburuk dan paling berat hukumannya serta melebur pahala lama,
jika terbawa sampai meninggal. Perbuatan tersebut dinamai riddah, sedangkan
pelakunya dinamai murtad atau orang yang keluar dari islam.
Dalam Al qur’anyang dijadikan dasar hukum diatas, sanksi terhadap
orang murtad adalah dibunuh. Sanksi hukum yang dimadsut, disepakati oleh pakar
hukum islam klasik bagi kaum laki-laki atau pria, sedangkan terhadap perempuan
yang murtad ada perbedaan pendapat. Menurut Hanafiyah sanksinya adalah
dipenjara bukan dibunuh, sedangkan jumhur fuqaha (mayoritas ahli fiqh), menolak
pendapat Hanafiyah dan sepakat bahwa hukuman mati terhadap orang murtad baik laki-laki dan perempuan.
Ø Sebab-sebab terjadinya riddah ada
tiga yaitu:
1. Perbuatan yang mengkafirkan.
2. Perkataan yang mengkafirkan.
3. Iktikad (keyakinan)
Ø Hal-hal yang perlu diperhatikan mengenai dengan Riddah.
1.
Penganjuran
tobat terhadap orang yang murtad.
2.
Murtad
berlang kali.
3.
Batasan
seseorang dihukum murtad.
4.
Kualifkasi
eksekutor hukuman murtad.
5.
Ketentuan
hukum orang yang telah murtad.
ü Haram menerima atau memberi warisan.
ü Keislaman anak-anak dari orang yang murtad.
ü Hilangnya kepemilikan harta.
ü Pembekuan berbagai macam tindakan hukum.
ü Penyerangan terhadap sekelompok orang yang murtad.
Zinndiq adalah
seseorang yang mengakui agama islam lahir dan batin, tetapi dalam islam ia
menafsirkan ajaran agama yang telah ditetapkan (secara pasti) dengan tafsiran
yang berbeda dengan para sahabat, tabiin, dan konsensus bersama.
Kahin adalah orang
yang mengaku bahwa jin dan setan datang padanya membawa kabar atau ramalan.
Arraf adalah orang
yang berbicara dengan later belakang sangkaan dan mengaku ia tahu alam gaib.
DAFTAR PUSTAKA
Ali, Zainuddin, Hukum Pidana Islam. Jakarta: Sinar Grafika,
2009.
Hakim, Rahmat, Hukum
Pidana Islam (fiqih Jiayah). Bandung: Pustaka Setia, 2000.
Rasjid, Sulaiman, Fikih Islam. Bandung: Sinar baru
Alginsindo, 2009.
Sabiq, Sayyid, Fiqih Sunnah. Jakarta selatan: Darul Fath,
2004.
Zuhaili, Wahbah, Fiqih Imam Syafi’i. Jakarta: Al Mahira,
2010.
[1] Rahmat Hakim, Hukum
Pidana Islam (fiqih Jiayah), (Bandung: Pustaka Setia, 2000), hlm., 103
[2] Sayyid Sabiq, Fiqih
Sunnah, (Jakarta selatan: Darul Fath, 2004), hlm., 253
[3] Zainuddin Ali,
Hukum Pidana Islam, (Jakarta: Sinar Grafika, 2009), hlm., 73
[4] Sulaiman
Rasjid, Fikih Islam, (bandung: Sinar baru Alginsindo, 2009), hlm., 103
[5] Wahbah
Zuhaili, Fiqih Imam Syafi’i, (jakarta: Al Mahira, 2010), hlm., 345
[6] Ibit, hlm.,
346.
[7] Sulaiman, Fikih,Ibid, hlm., 445
[8] Wahbah, Fikih
Imam, Ibid, hlm., 348
[9] Di samping
kekafirannya, ia merendahkan Islam pula.
[10] Wahbah, Fikih
Imam, Ibid, hlm., 348
[11] Sayyid, Fiqhus,
Ibid, hlm., 357-358
[12] Ibid, hlm.,
358
[13] Ibid, hlm.,
358
[14] Ibid, hlm.,
358
[15] Ibd, hlm., 358
[16] Sayyid, Fiqhus,
Ibid, hlm., 358
[17] Ibid, hlm.,
358
[18] Sulaiman, Fiqh,
Ibid, hlm., 445
[19] Sayyid, Fiqhus,
Ibid, hlm., 359
[20] Ibid, hlm.,
359-360
[21] Ibid, hlm., 360
[22] Ibid, hlm., 360
[23] Sayyid, Fiqhus,
Ibid, hlm., 360
[24] Ibid, hlm., 360
[25] Wahbah, Fikih
Imam, Ibid, hlm., 349
[26] Ibid, hlm.,
349
[27] Ibid, hlm., 349
[28] Wahbah, Fikih
Imam, Ibid, hlm., 350
[29] Ibid, hlm.,
350
[30] Ibid, hlm.,
350
[31] Ibid, hlm.,
352
[32] Wahbah, Fikih
Imam, Ibid, hlm., 352
[33] Ibid, hlm.,
352
[34] Ibid, hlm.,
353
[35] Ibid, hlm.,
353
[36] Ibid, hlm.,
354
[37] Wahbah, Fikih
Imam, Ibid, hlm., 354
[38] Ibid, hlm.,
354
[39] Sayyid, Fiqhus,
Ibid, hlm., 361
[40] Sayyid, Fiqhus,
Ibid, hlm., 362
[41] Ibid, hlm.,
362
[42] Ibid, hlm.,
362
[43] Sayyid, Fiqhus,
Ibid, hlm., 362
[44] Ibid, hlm.,
363
[45] Ibid, hlm.,
363
[46] Ibid, hlm.,
363
Tidak ada komentar:
Posting Komentar